FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) di PTUN
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya
yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
(Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
- Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
(Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) - Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dalam angka 1 harus dimaknai sebagai :
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
(Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dapat dilakukan secara online dengan mengakses https://ecourt.mahkamahagung.go.id atau datang langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan menuju ke loket pojok E-Court, untuk dipandu tata cara pendaftaran gugatan secara online
- Pengguna terdaftar dan pengguna lainnya (pengguna selain advokat) login dengan akun dan password yang telah dimiliki;
- Kemudian mengupload dokumen :
- Surat Gugatan / Surat Permohonan dalam bentuk word dan pdf;
- Surat Kuasa, Kartu Identitas Advokat, Kartu Tanda Penduduk kuasa hukum Berita Acara Sumpah (bagi pendaftar yang menggunakan kuasa hukum) dan Kartu Identitas Prinsipal;
- Upaya administrasi;
- Objek sengketa (apabila ada);
- Membayar SKUM dengan Rekening virtual account (VA);
- Pendaftaran perkara diregister oleh pengadilan;
- Pendaftaran Perkara selesai
- Upaya Administratif.
Sebelum mengajukan gugatan di Pengailan Tata Usaha Negara, maka pihak harus terlebih dahulu mengajukan upaya administrative. Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menentukan bahwa:- Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
- Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif
yang bersangkutan telah digunakan.
Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), diatur bahwa, sebelum mengajukan gugatan, maka pihak mengajukan upaya administrative, yang berupa keberatan dan Banding. Keberatan diajukan kepada Badan/Pejabat yang menerbitkan keputusan/melakukan Tindakan. Sedangkan Banding adalah upaya yang diajukn]an kepada atasan dari Badan/Pejabat yang menerbitkan keputusan/melaukan Tindakan Apabila pihak masih belum puas akan keputusan adalam prose banding(administartif), maka ia dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (pasal 75 dan 76 UU No. 30 Tahun 2014) Ketentuan Pasal 48 UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU AP tersebut kemudian diperjelas dan dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengekta Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, yang mengatur, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administrative tersebut. Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau Tindakan tidak mengatur upaya administrative, pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Proses berpekara di PTUN. :
- Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebelum Persidangan yang terbuka untuk umum, maka gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara akan mengalami pemeriksaan pendahuluan, yang terdiri atas Pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan(dismissal proses) dan Pemeriksaan Persiapan oleh Majelis Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.- Dismissal Proses.
Pemeriksaan/penelitian oleh Ketua atau Dismissal Proses oleh Ketua PTUN diatur dalam Pasal 62 UU No.5/1986. Ketua melakukan pemeriksaan untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak dilanjutkan atau tidak. Dalam Dismissal Proses Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan disimisal apabila dipandang perlu.Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal : - Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari.
- Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
- Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat;
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
- Pemeriksaan Persiapan. (Pasal 63 UU No.5/1986).
Sebelum pemeriksaan dalam siding terbuka untuk umum, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Tujuan pemeriksaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara agar surat gugatan memenuhi standar surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam Pemeriksaan Persiapan, Hakim:- Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan, demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai Penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat TUN mengingat bahwa penggugat dan Badan atau Pejabat TUN kedudukannya tidak sama. Dapat pula melakukan acara mendengarkan keterangan-keterangan dari Pejabat TUN lainnya atau mendengarkan keterangan siapa saja yang dipandang perlu oleh hakim serta mengumpulkan surat-surat yang dianggap perlu oleh hakim.
- Dismissal Proses.
- Pemeriksaan Persidangan.
Tahapan Pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dilalui proses, Pembacaan Gugatan, Pembacaan Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Putusan.- Pembacaan Gugatan (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa ”Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya”. - Pembacaan Jawaban (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
Jawaban yang diajukan oleh Tergugat dapat dilengkapi dengan Eksepsi sebelum jawaban menyangkut pokok perkara. Jenis Eksepsi yang serig diajukan oleh Tergugat adalah: Eksepsi kompetensi relative, eksepsi kompetensi absolut, dan eksepsi lain(gugatan kabur/obscurlibel, gugatan lewat waktu, salah subjek, salah objek dll). -
Replik (Pasal 75 ayat 1 UU No.5/1986)
Replik diartikan penggugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap jawaban yang telah diajukan oleh tergugat. Sebelum penggugat mengajukan replik, atas dasar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (1), penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat. Replik diserahkan oleh penggugat kepada Hakim Ketua Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada tergugat. - Duplik (Pasal 75 ayat 2 UUNo.5/1986) Duplik diartikan tergugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap replik yang telah diajukan oleh penggugat. Dalam hal ini, sebelum mengajukan duplik tergugat juga diberikan kesempatan untuk mengubah alasan yang mendasari jawabannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (Pasal 75 ayat (2)). Setelah tergugat mengajukan duplik, kemudian Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat mengajukan alat-alat bukti.
- Pembuktian.
Jenis alat bukti menurut pasal 100 UU No.5 Tahun 1986 adalah:- Surat atau tulisan.
- Keterangan Ahli
- Keterangan Saksi
- Pengakuan Para pihak
- Pengetahuan Hakim.
Berdasar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka Alat bukti elektronik juga diakui sebagi alat bukti yang sah. Dalam proses pembuktian, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim. (pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986).
- Kesimpulan.
Setelah pemeriksaan terhadap sengketa sudah berakhir, maka para pihak diberi kesempatn untuk mengajukan kesimpulan. (Pasal 97 ayat 1 UU No.5/1986) - Putusan (Pasal 108 UU No.5/1986).
Setelah penggugat dan tergugat mengemukakan kesimpulan, maka Hakim Ketua Sidang menyatakan sidang ditunda, karena Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan (Pasal 97 ayat (2)). Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 108 UU No. 5 Tahun 1986.
- Pembacaan Gugatan (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)